Banyak yang menanyakan bagaimana hukumnya menonton film bagi umat islam mengingat hal tersebut kini menjadi sesuatu yang biasa yang dilakukan oleh hampir semua orang terutama di daerah perkotaan atau metropolitan. Seringkali kita menjumpai bioskop yang ramai dan penuh sesak, serta tiket pembelian filmnya rela diantri oleh banyak orang hingga kadang menunggu dalam waktu lama hanya demi mendapatkan tiket tersebut.ads
Menonton film dilakukan bersama dengan banyak orang dalam satu tempat, entah itu laki laki atau perempuan, walaupun memiliki batas antar kursi sesuai nomor yang dimiliki, tetap saja di dalamnya laki laki dan perempuan menjadi satu dan jika kebetulan nomor yang dimilikinya berdekatan dengan lawan jenis maka tetap harus menerima dan menjalani dan hal tersebut tidak sesuai dalam syariat pada ayat tentang pergaulan dalam islam.
Bagaimanakah islam memandang mengenai hal tersebut? baiklah, agar memberikan pemahaman yang nyata dan ilmu yang jelas, yuk simak artikel yang penuli bahas kali ini mengenai hukum menonton film dalam islam. Tentunya semuanya penulis jelaskan berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadist yang terkait.
Hukum Menonton Film Dalam Islam
Dalam dunia modern yang serba canggih ini, di dunia menurut islam yang memang sebuah kemungkinan yang sulit jika kita tidak menonton televisi atau menonton film. Dari sana, informasi bisa didapat dan dapat mengetahui serta mengalami sendiri kemajuan jaman di bidang teknologi yang layak untuk kita ketahui karena segala ilmu tentu ada manfaat dan keberkahannya, termasuk diciptakannya film, tentu di dalamnya menyimpan kebaikan jika dijalankan dan digunakan untuk kebaikan sesuai syariat islam dan tidak mendekat pada pelanggaran norma norma.
Hukum menonton film dalam islam ialah tidak memiliki ketetapan khusus, yakni berdasarkan isi dan niat film yang ditonton tersebut. sebagaimana kita mengetahui tentu tetap ada film yang mengajarkan kebaikan dan memberi pengalaman atau motivasi, atau memberi manfaat ilmu dalam pandangan islam. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak berbagai sumber syariat berikut yang menguatkannya
1. Isi dari Film yang Ditonton
Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap dan telah memiliki dasar hukum islam tentu saja mengatur hal ini dengan sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).


